“Batubara sebagai Energi dan Apakah itu EBT?”
^Pertambangan Batubara^
Salah satu sumber energi alternatif Indonesia yang dimanfaatkan ialah batubara. Menurut
UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, batubara adalah endapan senyawa
organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Kandungan
bahan organik pada lapisan batubara memiliki berat > 50% volume bahan organik.
Pengertian lain dari batubara adalah batuan sedimen yang mengandung banyak unsur
karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen, dan sulfur (Santosa, 2016). Pembentukan batubara
secara umum dapat dibagi dalam dua tahapan, yaitu tahap peatification atau
penggambutan dimana terjadi akibat proses biokimia dan tahap coalification atau
pembatubaraan yang diakibatkan dari proses geokimia (Nursanto, 2011).
Pemanfaatan batubara sangat beragam, seperti sebagai bahan bakar unit PLTU sebesar
14%, bahan bakar furnace untuk pemanas air, bahan bakar untuk proses pencairan logam
sekitar 11%, bahan bakar dalam pengoperasian tanur putar/kiln dalam pabrik semen
sebesar 8% serta 1% untuk pabrik kertas, dan kini hadir dalam sedikit inovasi seperti
batubara briket dan CWM (Coal-Water Mixture) (Bambang, S., 2007).
^Dampak Pertambangan Batubara^
Dampak pertambangan batu bara terbagi menjadi 3, yaitu dampak lingkungan, dampak
sosial, dan juga dampak ekonomi.
- Dampak Lingkungan
Dewasa ini mekanisasi peralatan juga teknologi kegiatan pertambangan membuat
semakin besarnya skala pertambangan sehingga ekstraksi batubara kadar rendahpun
menjadi ekonomis, hal ini menyebabkan semakin luas dan dalam lapisan bumi yang
harus digali. Berikut dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan.
Kegiatan pertambangan batubara dimulai dengan pembukaan tanah pucuk dan
tanah penutup, serta pembongkaran batubara yang berpotensi terjadi perubahan
bentang alam. Void yang dihasilkan harus ditutup melalui kegiatan reklamasi dan
revegetasi lahan. Penutupan seluruh void tambang sangat sulit untuk dilakukan
karena kekurangan tanah penutup akibat deposit batubara yang terangkat keluar
dari void jauh lebih besar dibandingkan tanah penutup yang ada (Hakim I, 2014).
- Penurunan tingkat kesuburan tanah.
Setelah proses pembongkaran deposit batubara yang dilakukan dengan
pengupasan tanah, maka tanah pucuk (top soil) dan tanah penutup (sub
soil/overburden) dikembalikan ke lubang tambang dengan cara backfilling. Tanah
pucuk dan tanah penutup yang telah dikembalikan sangat rentan terhadap
perubahan kesuburan tanah terutama kesuburan kimia dan biologi akibat tanah
yang telah rusak karena pengambilan deposit batubara yang ada di bawahnya.
- Ancaman terhadap keanekargaman hayati
Penggunaan lahan untuk penambangan menyebabkan pendegradasian vegetasi
akibat kegiatan pembukaan lahan dan akhirnya berdampak pada terganggunya
keanekaragaman hayati terutama flora dan fauna.
- Penurunan Kualitas perairan
Penambangan batubara memiliki peranan dalam menurunkan kualitas air, seperti
air sungai menjadi keruh dan penyebab banjir. Pembukaan dan pembersihan lahan
tambang memicu aliran permukaan yang membawa bahan pencemar masuk ke
badan air serta sumur penduduk saat hujan lebat. Air yang mengandung asam
sulfat dan senyawa besi ini akan menjadi asam, akibatnya dapat menyebabkan
korosi dan melarutkan logam-logam berat sehingga air yang dicemari bersifat
racun dan juga bisa membunuh kehidupan akuatik Raden (2010).
Penurunan kualitas udara diakibatkan oleh kegiatan pembongkaran dan mobilitas
pengangkutan batubara serta peralatan dari lokasi penambangan. Menurut Viktor
(2010), tingginya kadar SO2, partikulat (PM10 dan PM2.5), NOxes, O3, C6H6 and
H2S telah meningkatkan kejadian penyakit pernafasan. Pembakaran spontan
batubara melepaskan senyawa beracun termasuk CO, CO2, CH4, C6H6, C7H8,
C8H10, S, As, Hg dan Pb.
(dalam Fitriyanti, 2016).
2. Dampak Sosial
Keberadaan perusahaan tambang di tengah-tengah masyarakat merupakan wujud dan
partisipasi dalam peningkatan dan pengembangan pembangunan masyarakat. Adapun
dampak sosial yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan batubara diantaranya:
- Adanya konflik antara masyarakat dengan perusahaan akibat masalah
pembebasan lahan, pencemaran air dan udara oleh limbah, adanya kecemburuan
sosial antara penduduk lokal dengan warga pendatang, terlebih lagi karena
terganggunya ruas jalan oleh truk pengangkut batubara, rusaknya jalan, serta
terjadinya kecelakaan lalu lintas (Raden, 2010).
- Aktivitas pertambangan dapat merubah pola pikir masyarakat dalam mencari
uang. Hal ini disebabkan karena adanya kompensasi uang penggantian lahan,
rusaknya lahan pertanian, serta adanya kesempatan bekerja di pertambangan
yang mendorong masyarakat untuk beranjak dari petani ke profesi lain. Kondisi
masyarakat yang dulunya swasembada pangan, namun kini pemenuhan
kebutuhan ekonominya tergantikan oleh hasil produksi tambang yang lebih
banyak menghasilkan uang.
- Adanya perusahaan juga mempengaruhi semangat partisipasi masyarakat dalam
mengikuti kegiatan gotong royong dan spiritual. Suprihatin (2014)
mengemukakan bahwa sebelum adanya pertambangan batubara, warga sangat
antusias mengikuti kegiatan gotong royong, namun setelah adanya pertambangan
batubara dan beroperasi, perilaku masyarakat dalam bergotong royong lebih
dominan memberi bantuan dalam bentuk finansial ketimbang bantuan tenaga.
3. Dampak Ekonomi
Kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan secara umum terlihat meningkat
akibat adanya perusahaan. Terdapat beberapa dampak positif seperti tersedia fasilitas
umum dan sosial, adanya kesempatan bekerja karena ada penerimaan tenaga kerja,
meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar tambang, serta adanya kesempatan
berusaha (warung sembako, rumah sewaan, dan warung makan). Menurut Irawan
(2015), dengan adanya pemanfaatan uang ganti rugi pembebasan lahan bagi para
pemilik lahan memungkinkan terciptanya lapangan pekerjaan di sektor informal.
Pengembangan ekonomi masyarakat juga dilakukan oleh perusahaan melalui
Corporate Social Responcibility (CSR) yang dapat memberikan manfaat langsung
bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya seperti penanggulangan
kemiskinan, membantu dalam menyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, beasiswa,
peningkatkan skill, peningkatan daya beli masyarakat sekitar tambang, memberikan
pelatihan agar masyarakat sekitar tambang mempunyai daya saing, dan membantu
membangun infrastruktur yang sangat diperlukan oleh masyarakat termasuk di
dalamnya fasilitas air bersih.
Musthopa (2008) dalam Fitriyanti, 2016 menjabarkan potensi manfaat ekonomi
dengan hadirnya pertambangan dalam beberapa hal sebagai berikut:
- Menjadi pionir roda ekonomi,
- Mendorong pengembangan wilayah,
- Memberikan manfaat ekonomi regional dan nasional,
- Memberikan peluang usaha pendukung,
- Pembangunan infrastruktur baru,
- Memberikan kesempatan kerja,
- Membuka isolasi daerah terpencil, dan
- Meningkatan ilmu pengetahuan dengan transfer teknologi.
^Pergantian SDA Batubara ke sumber energi EBT^
Seperti yang kita ketahui, batubara kian hari menjadi topik yang cukup hangat untuk
dibicarakan baik secara pemanfaatan maupun dampak yang dihasilkan. Batu bara sendiri
memiliki peluang yang cukup besar untuk dimanfaatkan sebagai sumber bahan bakar
energi pembangkit seperti listrik. Batubara juga banyak dimanfaatkan sebagai bahan
dalam produksi gas, semen, baja, hingga kertas. Namun disisi lain, batubara merupakan
bagian dari energi fosil yang apabila semakin banyak digunakan atau digali akan
mengalami kelangkaan mengingat proses pembentukannya yang hingga ratusan juta
tahun. Batubara juga dianggap sebagai bahan penghasil pencermaran lingkungan yang
cukup besar didunia. Indonesia sendiri merupakan salah satu penghasil batubara yang
sangat besar didunia, khususnya di Kalimantan. Dibeberapa negara, batubara sendiri
sudah kurang diminati dalam pemanfaatannya mengingat kerugian jangka panjang yang
tidak dapat dielakkan di masa depan. Sementara di Indonesia sendiri, sudah terlanjur
banyak sekali tambang batubara yang digerus yang rencananya akan diekspor menjadi
gagal diekspor. Untuk menghindari kerugian besar, negara menggunakan hasil tambang
yang sudah terlanjur digali sebagai bahan pembangkit dan produksi di Indonesia.
Dikutip dari CNBC Indonesia (2021), ekspor batu bara RI pada semester I 2021 tercatat
mencapai 157,16 juta ton atau baru mencapai 32,24% dari target 487,50 juta ton. Apabila
jika dibandingkan dengan capaian ekspor pada semester I 2020 yang tercatat sebesar
169,3 juta ton, ekspor pada Januari hingga Juni 2021 turun sebesar 7,17%.
Melihat pemanfaatan batubara yang begitu besar bagi kehidupan, manusia tidak
menyadari akan bahaya yang akan dialami dimasa mendatang. Seperti yang telah
disebutkan pada bagian dampak diatas, untuk itu perlu adanya dukungan akan Energi
Baru dan Terbarukan (EBT) untuk mencegah akan dampak yang semakin besar dimasa
depan serta mencegah kelangkaan energi fosil bagi penerus di masa yang akan datang.
Energi Baru dan Terbarukan (EBT) muncul sebagai suatu Inovasi dan alternatif untuk
mengatasi permasalahan tersebut sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan energi yang
nantinya akan berdampak pada terganggunya stabilitas kehidupan makhluk hidup.
Menurut definisi International Energy Agency (IEA), Energi Baru dan Terbarukan
(EBT) adalah energi yang berasal dari proses alam yang diisi ulang secara terus menerus
dan secara berkelanjutan dapat terus diproduksi tanpa harus menunggu waktu jutaan
tahun layaknya energi berbasis fosil. EBT merupakan energi alternatif yang dapat
dimanfaatkan oleh manusia di zaman modern ini sebagai pengganti dari energi fosil yang
sifatnya tidak dapat diperbaharui dan tak terbarukan.
Pemahaman EBT menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2007 dapat diklasifikasikan
menjadi 2 bagian, yaitu “Energi baru” yang berasal dari sumber energi baru yaitu jenisjenis energi yang pada saat ini belum dipergunakan secara massal oleh manusia dan masih
dalam tahap pengembangan teknologi. Sedangkan, “Energi terbarukan” merupakan
energi yang berasal dari sumber energi terbarukan yang ketersediaan sumbernya bisa
digunakan kembali setelah sumber itu digunakan atau dihabiskan. Oleh karena itu, Energi
Baru dan terbarukan dapat disebut juga sebagai energi yang berkelanjutan (sustainable
energy).
Sumber energi yang digunakan di Indonesia sebagian besar masih tergantung oleh
Minyak dan Batubara. Maka dari itu kita perlu solusi konkret yang dapat setidaknya
mengurangi ketergantungan kita pada minyak dan batu bara dalam hal sumber energi.
Indonesia tercatat telah memanfaatkan energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi,
tetapi jumlahnya masih tidak signifikan yakni hanya 0.2% saja untuk saat ini. Padahal
Indonesia memiliki banyak sekali sumber energi baru dan terbarukan yang potensial
untuk dikembangkan.
Yang pertama ialah air, dengan keadaan alamnya yang cukup asri Indonesia sangatlah
bisa memanfaatkan air sebagai sumber energi bagi masyarakat. Besar potensi energi air
di Indonesia saja ialah 74.976 MW dan yang baru termanfaatkan sekitar 3.105 MW. Oleh
karena itu dengan potensi yang sebesar itu tentunya harus dimanfaatkan guna mengurangi
ketergantungan terhadap minyak dan batu bara yang jumlahmya semakin menipis.
Yang kedua adalah panas bumi, ini sebagai akibat dari membentang luasnya jalur gunung
berapi yang ada di Indonesia dengan panjang 7500 km dan lebar 50- 200km, berdasarkan
penelitian potensi energi panas bumi di Indonesia mencapai 19.658 MW dengan rincian
di Pulau Jawa 8.100 MW, Sumatera 4.885 MW sisanya tersebar di Sulawesi dan di
kepulauan lainnya. Masih banyak sekali energi baru yang dapat dikembangkan di
Indonesia seperti biodiesel, surya, alkohol dll. Dengan potensi yang sedemikian besar
tadi, energi baru dan terbarukan ini bisa sangat dikembangkan dari sisi pendanaan,
regulasi, dll.
Beberapa potensi Energi Baru dan Terbarukan sebagai pengganti energi fosil :
- Energi Listrik Tenaga Surya
- Energi Listrik Tenaga Biomassa
- Energi Listrik Tenaga Sampah
- Energi Listrik Tenaga Mikro Hidro
- Energi Listrik Tenaga Angin, Pasang Surut, hingga Gelombang Laut
➢ Kelebihan dan Kekurangan Energi Baru dan Terbarukan
A. Kelebihan Energi Baru dan Terbarukan
- Tersedia secara melimpah. Relevansi dari poin ini akan bervariasi untuk tiap
lokasinya. Jika berada di daerah dengan banyak sinar matahari, maka Anda akan
memiliki banyak pasokan energi surya. Demikian juga, jika Anda memasang
kincir angin di daerah berangin, maka Anda akan menerima pasokan konstan
energi angin.
- Lestari dan tidak akan habis. Energi alternatif merupakan sumber energi
terbarukan sehingga tidak akan terjadi krisis kelangkaan. Sumber energi seperti
matahari dan panas bumi akan selalu tersedia dan tidak pernah habis seperti
minyak bumi atau batubara.
- Ramah lingkungan. Energi alternatif tidak menghasilkan limbah yang akan
membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.
- Bisa dimanfaatkan secara cuma cuma/gratis dengan investasi teknologi yang
sesuai. Dengan mengesampingkan biaya produksi, sumber energi alternatif tidak
perlu dibeli. Sumber energi seperti sinar matahari, angin, dan air hanya
membutuhkan biaya awal untuk instalasi untuk kemudian dapat berjalan dengan
sendirinya. Hal ini tentu saja berbeda dengan minyak bumi atau batubara yang
harganya selalu naik.
- Tidak memerlukan perawatan yang banyak. Mengingat penggunaannya
teknologinya yang ramah lingkungan dan bahannya yang diambil dari bahan
dialam yang tidak akan habis, biaya perawatan tidak menjadi masalah.
- Membantu mendorong perekonomian dan menciptakan peluang kerja.
Dalam memproduksi energi baru terbarukan ini, memerlukan banyak tenaga kerja
yang bisa diambil dari negara sendiri guna membangun perekonomian dan
kesejahteraan rakyat.
- Tidak perlu mengimpor bahan bahan fosil dari negara ke 3. Mengenal
Indonesia yang masih kerap mengimpor bahan fosil dari luar negeri, tidak lagi
perlu untuk mengimpor mengingat bahannya tersedia diseluruh penjuru negeri
serta dapat menghemat atau mengganti keperluan biayanya menjadi biaya
membangun teknologi energi terbarukan ini.
- Lebih murah dibandingkan energi konvensional dalam jangka panjang.
Terlepas dari biaya produksinya dibidang teknologi alat yang cukup mahal, energi
baru dan terbarukan tidak memakan biaya di bagian pencarian bahannya, sehingga
biayanya lebih murah.
B. Kekurangan Energi Baru dan Terbarukan
- Biaya Instalasi Awal Tinggi. Biaya instalasi awal untuk pembangkit listrik dari
energi alternatif, misalnya, relatif tinggi. Contoh, bendungan perlu dibangun
untuk membuat pembangkit listrik tenaga air. Membangun bendungan termasuk
relokasi penduduk melibatkan biaya yang sangat tinggi.
- Penyimpanan dan Transportasi. Salah satu alasan utama mengapa energi
alternatif belum digunakan secara luas adalah karena penyimpanan dan biaya
transportasi yang masih tinggi. Sementara teknologi kincir angin dan pembangkit
listrik tenaga air telah semakin disempurnakan, sumber energi lain masih
memerlukan banyak pemyempurnaan.
- Tidak dapat Diandalkan. Sumber energi alternatif sangat tergantung pada
faktor-faktor alami. Misalnya, jika terjadi kemarau panjang, tingkat produksi
pembangkit listrik tenaga air akan terhambat. Demikian pula tanpa sinar matahari
yang cukup, listrik yang dihasilkan juga akan berkurang.
- Belum Efisien. Hingga saat ini, pembangkit dari sumber energi alternatif belum
bisa beroperasi seefisien sumber energi konvensional. Teknologi yang tersedia
saat ini belum cukup mampu menggantikan energi konvensional dengan energi
alternatif.
Terlepas dari lebih dan kurangnya pemanfaatan Energi Baru dan Terbaruka (EBT)
untuk masa yang akan datang, kajian lebih lanjut untuk mengurangi kekurangan
dan terus meningkatkan kelebihannya diperlukan.
Dikutip dari Direktorat Jenderal EBTKE (2021), Dadan Kusdiana menjelaskan hasil
konsolidasi Direktorat Jenderal EBTKE, Pusat Data dan Informasi ESDM dan Sekjen
Dewan Energi Nasional tahun 2020 ini, porsi bauran EBT mencapai 11,51% dari target
13,4%. Meski tidak sesuai dengan target, capaian ini menunjukkan peningkatan yang
positif dari capaian porsi EBT pada tahun 2019 yaitu sebesar 9,2%. “Capaian secara
tahunan naik untuk subsektor EBTKE dalam porsi bauran yaitu 2,36%, jadi kita bisa naik
2,36% bauran EBT dan bauran energi primer dalam penyediaan energi nasional.
Angkanya masih cukup panjang untuk mencapai 23% tapi dengan angka 2,36% dalam
satu tahun, menurut kami ini merupakan capaian positif,” tutur Dadan.
Berdasarkan pemaparan diatas, Energi Baru dan Terbarukan sejak 2019 lalu telah mulai
dikembangkan sebagai energi alternatif atau pengganti yang lebih ramah lingkungan.
Semakin cepat Indonesia bergerak dalam mengembangakan Energi Baru dan Terbarukan
ini, maka akan semakin cepat Indonesia beralih ke energi yang lebih mumpuni untung
melindungi bumi hingga dimasa yang akan datang. Kajian dan peraturan atau regulasi
khusus mengenai EBT harus terus dikembangkan, sehingga dapat mempercepat kegiatan
ini.
Melansir EBTKE (2021), “Indonesia memiliki sumber potensi energi baru terbarukan
yang sangat besar, sehingga kita butuh Lembaga khusus yang bisa mempercepat studi
dan investasi EBT seperti Badan Pelaksana Energi Baru terbarukan (BPEBT)”, kata
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Fathan Subchi, saat membuka
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembentukan Badan Pelaksana Energi Baru
Terbarukan.
SUMBER :
- Abubakar Lubis., 2007. Energi Terbarukan Dalam Pembangunan Berkelanjutan.
J.Tek.Ling. Vol.8 No.2 Jakarta. hlm 168.
- Erihartanti, dkk., 2015. Estimasi Sumber Daya Batubara Berdasarkan Data Well
Logging dengan Metode Cross Section di PT Telen Orbit Prima Desa Buhut Kab.
Kapuas Kalimantan Tengah. Vol. 12 No. 2. Universitas Lambung Mangkurat,
Kalimantan Selatan.
- Fitriyanti, R., 2016. Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial, dan
Ekonomi. Jurnal Redoks. Volume 1 Nomor 1. Universitas PGRI Palembang.
- Imam Kholiq., 2015. Pemanfaatan Energi Alternatif Sebagai Energi Terbarukan
Untuk Mendukung Substitusi BBM. Jurnal IPTEK. Vol. 19 No.2. hlm. 76
- Musthopa Arief., 2008. Memaknai Dunia Pertambangan Nasional.
http://musthoariponline.blogspot.co.id. Diakses Desember 2014, dalam Fitriyanti,
2016.
- Nursanto E, dkk., 2011. Keterdapatan dan Tipe Mineral Pada Batubara Serta Metode
Analisisnya. Vol. 4 No. 1. UGM. Yogyakarta.
- Santosa., 2016. Pemetaan dan Bawah Permukaan Perhitungan Cadangan Batubara
dari Data BOR Menggunakan Metode Area Of Influance Daerah Konsesi PT SSDK,
Desa Bukit Muliah, Kintap, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. ITATS. Surabaya.
- http://demajusticia.org/wp-content/uploads/2019/06/Pemanfaatan-EnergiTerbarukan-dalam-Rangka-Mengurangi-Permasalahan-Lingkungan.pdf, hlm. 10
- https://riptek.semarangkota.go.id/index.php/riptek/article/download/68/64
- https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/kelebihan-dan-kekurangan-energi-barudan-terbarukan-2502/
11. https://brainly.co.id/tugas/36199514
Komentar
Posting Komentar