Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Ibu Kota Negara pindah, Bagaimana Potensi Pencemaran Lingkungannya?

“Ibu Kota Negara”  Ibu kota merupakan pusat pemerintahan dari suatu negara yang telah diatur di dalam undang-undang setiap negara. Indonesia menetapkan kota Jakarta sebagai ibu kotanya, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 “Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya Tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta”. Ibu kota mempunyai peran yang penting bagi segala aspek kegiatan pemerintahan. Sebagai aspek kegiatan pemerintahan, ibu kota mempunyai fungsi utama yaitu sebagai pusat kekuasaan politik maupun perekonomian suatu negara. Tidak hanya itu, ibu kota juga mencerminkan sisi kebudayaan dari suatu negara tersebut yang menunjukkan sebuah karakter yang unik dan khas dari negara tersebut. Sebagai identitas dari suatu negara, ibu kota dibangun untuk memajukan negara tersebut agar masyarakatnya menjadi makmur dan berkehidupan yang cukup. Pemindahan ibu kota diperlukan persiapan yang matang tidak hanya mengenai